PERGUBJATIM NO. 19 TAHUN 2014

Setelah melalui proses yang panjang dan penuh ketekunan  PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Bapak Soekarwo pada tanggal 3 April 2014. Hal ini tentu saja menggembirakan sekaligus memberi harapan yang lebih baik kepada pembinaan dan pengembangan bahasa-bahasa daerah yang ada di propinsi Jawa Timur.

PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH ini mengatur tentang pelaksanaan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dan madarasah di propinsi Jawa Timur. Mulai dari SD/SDLB/MI  kelas I hingga SMA/SMK/SMALB/MA/MAK kelas XII bahasa daerah wajib diajarkan kepada peserta didik minimal 2 jam pelajaran.

PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH ini akan membawa dampak yang besar dalam pendidikan di Jawa Timur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH ini adalah ;
1. harus ada kesepahaman bahwa budaya nasional dibangun oleh budaya-budaya daerah.
2. bahasa merupakan pintu yang sangat lebar bagi siapa saja untuk mempelajari budaya, demikian pula         halnya dengan bahasa daerah
3. bahasa daerah tersebut adalah bahasa Jawa dan Madura, yang dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan varian, dialek, dan kekhasan daerah.
4. pembelajaran bahasa daerah memberikan nilai-nilai kearifan lokal, tatakrama, untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
5. di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, mata pelajaran bahasa daerah adalah hal baru meskipun sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan. Permasalahan utama adalah guru. hal ini harus disikapi dengan arif, kelapangan hati didasari dengan sikap positif terhadap bahasa dan sastra daerah. Berdasarkan pengalaman, maka MGMP Bahasa Daerah SMP di kabupaten/kota adalah organisasi yang paling dekat dan bersahabat  untuk didekati dan dimintai sumbang saran-pemikiran.
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hendaknya melakukan langkah koordinasi, sosialisasi atas implementasi PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH ini.
7. Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat harus memantau pelaksanaan PERGUB TENTANG BAHASA DAERAH.

0 komentar:

Copyright © 2013 JIWA - JAWA - JAWI